Tangerang (Brita7.online) – Sebanyak 21 bangunan didirikan oleh pedagang yang berada di bahu jalan Raya Mauk, bangunan liar tersebut menurut Agus Suryana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang didirikan oleh pedagang pada malam hari.
“Pedagang tidak ingin pindah ke tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih satu minggu yang lalu,” terang Agus, ketika melakukan pendataan Pedagang Pasar Mauk yang berada di Pasar Mauk, Kecamatan Mauk, Selasa (22/08/2023).
Sebelumnya, PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan. Namun, pedagang tidak setuju karena harga hak guna kios terlalu tinggi dan lapak bangunan tempat penampungan pasar sementara kecil.
“Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,” ucapnya
Agus mengimbau pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya dan agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.
“Hal tersebut demi menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” ujarnya.
Pasar Mauk yang terletak di kecamatan Mauk ,kabupaten Tangerang ini diketahui sedang berlangsung revitalisasi. Pihak perumda pasar Niaga kerta Raharja meminta harga 14,5 juta per meternya sedangkan para pedagang menginginkan hanya 8 juta per meternya.(ara)