Lima Pelaku Begal Ojol Di Bekuk 2 Pelaku Diganjar Timah Panas

Tangerang(Brita7.online) – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, lima orang pelaku begal terhadap driver ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil di bekuk.

Kelima pelaku tersebut terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang pria berinisial HG yang merupakan driver ojek online yang sedang mengantar makanan.

“Peristiwa itu terjadi pada saat korban yang bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan dengan aplikasi dan sedang mengantarkan pesanan makanan,” ujar Romdhon, Selasa (01/11/2022).

Romdhon menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi di Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin (17/10/2022) lalu.
Saat itu, korban yang hendak mengantar makanan tiba-tiba dipepet satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan begal tersebut membawa sebuah senjata tajam (sajam) berupa celurit.

“Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang oleh para pelaku dengan menggunakan celurit hingga korban terjatuh,” jelas Romdhon.

Saat korban terjatuh, lanjut Romdhon, salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban, sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri, serta meninggalkan sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian badan dan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, setelah korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polisi, sejumlah pelaku langsung berhasil ditangkap didua wilayah yang berbeda yakni di Banten dan Jawa Barat.

“Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat secara bersamaan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan satu orang penadah,” tutur Romdhon.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Provinsi Banten, yakni Panongan dan Serang, yang berinisial AA dan MD, keduanya diberikan timah panas. Sementara tiga tersangka lainnya, diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat, masing-masing berinisial YP, ADS dan DAI.

Dari penangkapan tersangka MD yang berperan sebagai penadah, turut diamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Banten,” terang Romdhon.

Kelima orang pelaku begal tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Selain lima pelaku yang berhasil diringkus, Polresta Tangerang juga tengah memburu empat daftar pencarian orang (DPO) yang masih merupakan komplotan pelaku begal tersebut,” jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.(ara/wk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here