BPOM Ungkap 7 Obat Sirup terindikasi mengandung Cairan Kimia Melebihi Ambang Batas

Jakarta (Brita7.online) – Obat Paracetamol drop dan paracetamol sirop menurut BPOM terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE). Obat tersebut mengandung cairan kimia berbahaya yang melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.

“Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop, parasetamol sirop rasa peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito,Selasa (1/11/22).

Temuan itu, lanjut Penny, pihaknya dapatkan usai melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Tanpa menyebut merk, Penny menyatakan sejauh ini terdapat total tujuh produk obat sirop dari tiga industri farmas di Indonesia dengan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Empat obat lainnya yakni Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama. Kemudian, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup yang merupakan obat hasil produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.

Penny melanjutkan, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, juga ditemukan adanya bahan baku yang digunakan PT Afi Farma tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.(ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here