Hendak Melakukan Perang Sarung 5 Anak Dibawah Umur Diamankan

Ilustrasi

Jakarta (Brita7.online) – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur, lantaran hendak melakukan perang sarung, malam hari jelang Sahur di hari pertama Ramadan 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat 5 anak di bawah umur yang diamankan dengan insial JM (14), A (14), FM (13), AG (14) dan MAS (14) yang diamankan saat hendak melakukan perang sarung di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, lanjut Zain, saat petugas melakukan patroli keamanan khusus di bulan ramadan, dalam antisipasi gangguan Kamtibmas, mendapat informasi adanya sekelompok anak yang hendak melakukan perang sarung, dari informasi tersebut kita lakukan pengecekan, dan betul didapati keberadaan mereka.

“Saat kita cek, semua bawa sarung dan diantara mereka ada yang membawa barang berbahaya, seperti penggaris besi,” ujar Zain kepada awak media. Kamis (23/3/2023).

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada para orang tua dari anak – anak tersebut yang hendak tawuran sarung, dan akan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan.

“Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA.” tandasnya.

Untuk diketahui pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here