UU Cipta Kerja Disahkan, Mengatur Kembali Ketentuan Alih Daya Atau Outsourcing dan Mempermudah Sertifikasi Halal

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3 - 2023).

Jakarta (Brita7.online) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023Selasa, (21/3/2023).

Turut Hadir mewakili Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.

“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal dan pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja. Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Airlangga yang mewakili Presiden mengatakan, dengan disahkannya UU ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.(Red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here