Tangerang (Brita7.online) – Proyek pembangunan pabrik karton box oleh PT. Bentara Bangun Perkasa diduga belum memiliki ijin Peruntukan Bangunan Gedung ( PBG) / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Suprianta ketika melakukan investigasi bersama Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) dan Lembaga dari Forum Bayangkara lndonesia (FBI) di lokasi proyek pembangunan pabrik karton yang berada di Jalan Garuda No.9, RT. 06 RW 04, Kelurahan Batu ceper, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Kamis (23/2/2023).
“Kita minta satpol PP Kota Tangerang, untuk menyegel dan stop pekerjaan bangunan pabrik karton tersebut, dikarenakan mereka belum miliki izinnya,” ujar Suprianta.
Proyek yang menggunakan Luas tanah 10.000 meter persegi, dan luas bangunan 2 lantai di perkirakan 7.000 M² tersebut berdiri tegak tanpa terdapat papan izin PBG yang terpasang sebagai bukti bahwa pemilik sudah miliki Izin PBG, karena bagian dari hasil Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia ( Akrindo), Franky Manuputty menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, itu merupakan bagian dari Pendapatan Daerah.
“Kota Tangerang sebagai Kota layak Investasi tapi alangkah baiknya para pengusaha yang ingin membangun bisa ikuti aturan juga,” ujar Franky
Pengusaha, lanjut Franky, harus memenuhi kewajiban memiliki SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai bukti sah telah miliki Izin PBG nya, sehingga bisa mendirikan bangunan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Amat selaku Keamanan proyek, menuturkan bahwa bangunan ini, sudah dalam proses dan diurus izinnya, kita sudah jalankan Mekanisme nya, dengan mengumpulkan Lingkungan, RT, RW, Kelurahan, dan Organisasi Masyarakat. Kendati demikian dirinya belum mengetahui terkait tembusan izin lingkungan itu sendiri.
Sampai berita ini tayang belum ada kutipan resmi dari dinas terkait tentang bangunan pabrik karton tersebut dan pihak pemilik proyek maupun kontraktor belum bisa di temui.(yan)