
Tangerang (Brita7.online) – Debt collector atau mata elang biasa mencari kendaraan kredit macet. Namun tak jarang penarikan kendaraan kerap terjadi di tengah jalan, bahkan sampai memicu keributan.
Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di Tangerang hari ini, Kamis 23 Januari 2023 ada sebanyak 10 orang mata elang alias debt collector dibekuk jajaran kepolisian Polda Banten saat sedang beraksi memberhentikan mobil salah seorang warga, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui detail kasus itu. Sebab, jajaran anggotanya hanya melakukan pendampingan pengamanan di lokasi, sedangkan yang mengamankan Kepolisian Polda Banten.
“Iya benar, ada 10 orang matel (mata elang) diamankan, tapi kita tidak tahu detail, soalnya yang ngamanin Polda Banten,” kata Iptu Hotma.
Hotma menyebut, berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, 10 orang matel itu diamankan saat sedang menarik mobil salah seorang warga yang telat bayar angsuran selama 4 bulan.
“Iya mereka diamankan pas sedang giring mobil di jalan, berdasarkan informasi dari matel itu katanya sih telat bayar 4 bulan,” terangnya.
Untuk diketahui berdasarkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan.(ara)