Jakarta (Brita7.online) – Rencana pemerintah mulai tahun 2023 akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang membiarkan STNK dua tahun mati. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut. Korps Lalu Lintas Polri memastikan identitas kendaraan yang sudah dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.
Penghapusan data kendaraan menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus sebetulnya sudah ada sejak 13 tahun lalu dan telah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal mendapatkan tiga peringatan. Bila tidak ditanggapi maka penghapusan registrasi dilakukan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan. Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus.(Sai)