Pemprov Banten Akan Laksanakan PPKM Untuk Daerah Berstatus Zona Merah

Situasi konferensi pers di sela vaksinasi para kepala daerah di Banten,(14/1/2021)/tangkap layar Instagram @Kabar Banten

Banten (Brita7.online) – PPKM berbasis mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan  Covid – 19 di tingkat desa dan kelurahan.  Instruksi tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 5 Februari 2021. 

Secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.

Berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut Pemprov Banten  siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banten.

Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk daerah yang berstatus zona merah penyebaran sesuai peta risiko penyebaran Covid 19. Hingga saat ini terdapat dua daerah di Banten yang berstatus zona merah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“PPKM kan sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, berbasis pada desa kelurahan, jadi PPKM  mikro namanya,” kata WH kepada wartawan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin 8 Februari 2021.

WH mengatakan, telah menyiapkan instruksi gubernur untuk aturan teknis pelaksanaan PPKM di Banten. Instruksi tersebut telah ditandangani dan akan disebarkan ke kabupaten/kota di Banten.

“Sekarang didorong ke kota/kabupaten. Kabupaten/kota segera membentuk posko untuk organ di desa maupun kelurahan, digerakan oleh desa maupun lurah, itu intinya dari Instukrsi Mendagri Nomor 3 tentang PPKM mikro,” terang WH.

PPKM  berbasis mikro merupakan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin 8 Februari 2021.Saat ini penerapannya lebih didorong basis desa kelurahan.(TB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here