Pemkot Tangerang Akan Padamkan PJU Di Tempat Kerumunan

Ilustrasi

Kota Tangerang,(Brita7.online)-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diambil yakni pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman.

Menurut Herman, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak Selasa,13 juli 2121 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau ada penurunan kasus Covid-19. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Hal ini dilakukan sampai PPKM selesai atau penurunan kluster,” ujarnya.Rabu (14/7/21).

Dikatakan Herman, pemadaman PJU merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten. Artinya hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Tangerang saja.

“Itu kebijakan Forkopimda, itu rapat bersama kesepakatan. Di daerah lain juga sudah mulai,” kata Herman.

Namun, kata Herman, pemadaman PJU tidak dilakukan menyeluruh di Kota Tangerang. Hanya yang dianggap menjadi lokasi dengan potensi kerumunan.

“Enggak semua tempat dipadamkan hanya tempat-tempat yang jadi kerumunan yang dipake nongkrong apa gitu. Supaya gak ada kluster baru sihh,” jelas Herman.

Herman menambahkan, dalam mengeluarkan kebijakan ini Forkopimda telah memikirkannya dengan matang. Termasuk potensi kejahatan. “Kita kan patroli terus TNI, Polri juga,” pungkasnya. (Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here