Kota Tangerang (Brita7.online)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pejabat Dinas PUPR Kota Tangerang dan Fajar Mitra Pertiwi selaku pelaksana proyek peningkatan Jalan Ir.Juanda Kecamatan Batu Ceper -Neglasari.
“Kami menduga kuat dalam pelaksanaan perkerjaan tersebut adanya indikasi korupsi dan masuk dalam rumus Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa, Gordon, Kamis, 15 Juli 2021.
Gordon mengatakan, Dinas PUPR Kota Tangerang harus menjelaskan dan bertanggung jawab terkait proyek senilai Rp15 miliar lebih tersebut yang bersumber dari APBD tahun 2021.
“Yang sampai sekarang belum dikerjakan padahal penandatanganan telah diterbitkan sejak 1 Maret 2021. Aparat penegak hukum wajib memeriksa pejabat dan pelaksana karena tidak melaksanakan kontrak pekerjaan sampai saat ini,” sebut Gordon.
Menurut dia, penyedia sudah lalai janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalan jangka waktu sudah ditetapkan.
“Dan lebih parahnya lagi baik PPK maupun PPTK sampai saat ini diduga kuat tidak memberikan teguran, sanksi atau pemutusan (pembatalan) kontrak dan perusahaan tersebut tidak di-blacklist,” tandas Gordon. (Yan)
Beranda Hukum dan Kriminal LSM Monitoring Pilar Bangsa Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Pejabat PURR Dan...