Tangerang (Brita7.online) – Satrio terdakwa pemalsu oli berbagai merk duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang digelar Kajari Tangerang. Kamis ( 3/11/ 2022).
Terdakwa mengumpulkan olie bekas pakai dari bengkel – bengkel yang biasa diambil untuk kemudian dikemas menjadi oli baru dari berbagai merk, dan di jual bebas, Sebelum dimasukkan ke jerigen olie, terdakwa terlebih dulu memasak oli bekas tersebut dengan di campurin zat kimia dan kemudian didinginkan supaya kotorannya mengendap, setelah bersih baru dikemas dalam jeligen.
Adapun jenis Oli yang di palsukan adalah Yamalube, Pertamina, Enduro, Federal oil dan merek yang cepat laku dengan harga terjangkau konsumen.
“Oli Yamaha lube 20 W-40 dijual seharga Rp 25 ribu, Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga dijual di bawah pasaran,” terang Marzuki, saksi polisi dari Polda Metro Jaya di persidangan.
Di hadapan ketua majelis hakim, Wadji Pramono SH MH, saksi polisi ini mengaku mendapat informasi adanya oli oplosan dari masyarakat dan menemukan 21.600 oli kemasan siap jual di gudang Uung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Hasil tangkapan Dittipiter Polda Metro Jaya ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pricillia,SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Perbuatan Satrio terdakwa oli oplosan terancam pidana selama 5 tahun penjara.dan denda 2 milyar dengan dakwaan berlapis.
Pasal 120 ayat 1 KUHP disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi , mengimpor dan / atau mengedarkan barang dan / atau jasa industri yang tidak memenuhi standar nasional indonesia ( SNI ), spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang di berlakukan secara wajib di bidang industri .
Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Ketua majelis hakim menunda persidangan, untuk memberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan dari terdakwa.(pay/yan)