Tangerang (Brita7.online) – Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial TS (37) dan M (34) yang menjual kasur tiruan,kini ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Keduanya selama ini sudah meraup untung besar hingga mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Keduanya mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah meraup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar,” ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis penangkapan keduanya, Rabu (29/12/2021)
Tersangka TS dan M diamankan Polres Kota Tangerang setelah dilaporkan melakukan penipuan menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.
Aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.
Kapolres menyebut, kedua tersangka bukanlah orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek asli di kasur tiruan tersebut.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat ke dua tersangka membeli busa kasur.
“Mereka hanya pengemasnya.Busa dari kasur ini mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, di mana kini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.(ara)