Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tangerang Bisa Lunturkan Kota Akhlakul Karimah

Ilustrasi

Kota Tangerang (Brita7.online) – Peraturan Wali kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 55/2658-Disbudpar/2024 tenang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementar jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang tersebut secara tegas bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadhan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

Bahkan PJ Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin menyampaikan, akan berkomitmen dalam mewujudkan kota Tangerang yang berakhlak karimah. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Tetapi masih ada yang bandel salah satunya Warung remang-remang yang ada di Jl Jawa danau situ Bulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Berawal informasi ini dari masyarakat sekitar yang engan di sebutkan namanya bahwa tempat dugem masih buka hinga jam 03.00 dini hari.

“Pemerintah padahal sudah melarang 2 hari sebelum Ramadhan tempat hiburan malam harus tutup tetapi kenapa yang di dekat danau situ Bulakan masih buka dan banyak LC disitu,” ujarnya kepada wartawan.

Dari pantauan awak media di lokasi, warung remang-remang yang di miliki oleh Soraya, itu nampak jelas adanya aktifitas di bulan suci Ramadan.

Sudah seharusnya aparat penegak hukum ( APH ) melaksanakan tugas nya secara profesional, terlebih ini di masa bulan suci ramadhan, tetapi kenapa masih ada ditemukan tempat hiburan berupa warung remang-remang yang menyediakan Ledy Companin (LC) (yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here