Jakarta (Brita7.online) – Pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 167 ayat 6 menyebut tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024. Yaitu tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022.
Tahapan dimulai dengan perencanaan program. Lalu anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu dimulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2022 penetapan peserta pemilu.
Tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 merupakan tahapan pencalonan anggota DPD. Untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 24 April sampai dengan 25 November 2023.
Sementara untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sebelum sampai pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024, 3 hari memasuki masa tenang (11 Februari – 13 Februari 2024) diadakan kampanye selama 75 hari yang di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk diketahui berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Red)