Tangerang (Brita7.online) – Kunjungan Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany di Perumahan Griya Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/2/2023) di warnai insiden pengusiran wartawan yang meliput kedatangan mantan walikota Tangsel tersebut.
Pengusiran kepada wartawan yang meliput kunjungan calon Gubernur Banten dari Partai Golkar ini diduga dilakukan oleh oknum jawara mantan RW 017 berinisial B. Tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
“Wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya,” ucap oknum B dilansir dari Matapost, Minggu (5/2/2023).
Dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, oknum B tersebut mencegat awak media ketika liputan kedatangan bakal calon Gubernur Banten, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai.
“Baru calon Gubernur udah pakai tangan besi,” ujar rekan jurnlis disela-sela keributan.
Kalau maunya seperti ini kita boikot aja kegiatan Airin sambung rekan wartawan lain yang liputan di lokasi.
“Bu Cagub Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir,” teriak salah satu rekan media mengambil alih perhatian dari jawara yang menghadang awak media.
Sementara itu ketua RW 17, selaku penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa kunjungan Airin Bakal Calon Gubernur Banten, atas undangan warga lingkungan Griya Karawaci, dimana ia berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut.
”Jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Untuk dipahami dalam Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan, siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah. (Red)