kota Serang(Brita7.online)-Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masuk wilayah aglomerasi dilarang mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon,demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur,Kota Serang.Senin (3/5/2021)
“Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek,” kata Wahidin kepada wartawan.
Wahidin juga mengatakan,larangan mudik akan mulai diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.Jika ada masyarakat yang memaksakan, petugas akan menyuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.
Menurut Wahidin, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.
“Cuma Gubernur gimana besok lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Serang). Kalau enggak boleh enggak apa-apa, di rumah saja,” ujarnya.
Untuk diketahui Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:
1. Pos Yan Citra Raya
2. Pos Sekat Cisoka
3. Pos Sekat Jayanti
4. Pos Sekat GT Cikande
5. Pos Sekat GT Ciujung
6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem
7. Pos Sekat Tanara
8. Pos Sekat Pusri
9. Pos Sekat GT Sertim
10. Pos Sekat GT Serbar
11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak
12. Pos Sekat Pel Bojonegara
13. Pos Sekat Gerem Bawah
14. Pos Sekat Gayem Pandeglang
15. Pos Sekat Jasinga
16. Pos Sekat Cilograng,
17. Pos Sekat Curug Bitung
18. GT Cikupa,
19. GT Merak
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, 1.051 personel akan bersiaga 24 jam di titik-titik lokasi penyekatan.
Rinciannya, 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri.(Thomas)