Jakarta (Brita7.online) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) untuk menunda Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 menimbulkan Pro dan Kontra dimasayarakat. Keputusan kontroversial PN Jakarta Pusat tersebut langsung mendapat protes dari berbagai pihak.
Menanggapi pertanyaan mengenai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, Presiden Joko Widodo menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik.
“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Senin (6 Maret 2023)
Menurut Presiden putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.
“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.
Sebelumnya pada hari Kamis (2/3/2023) PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 8 Desember 2022, dengan nomer regestrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo Priyono sebagai Ketua Umum, merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.(red)