Takut Diputus Pacar AHM Ancam Dengan Video Syur

AHM (22) di amankan Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan tindak pidana ITE

Serang(Brita7.online) – Seorang Pria dengan Inisial AHM (22) di amankan Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, korban Ik (23) diketahui merupakan mantan kekasih pelaku AHM mendapat informasi dari temannya SM (saksi) bahwa pelaku AHM mengirim potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Wendy menjelaskan dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. Adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban.

“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban. “Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan,” himbau Didik. (Bidhumas)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here