Tangerang (Brita7.online) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan telah menggratiskan biaya untuk jenjang SMA/K Negeri, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua dengan dalih apapun, sebab pungutan yang terjadi disekolah akan memberatkan orang tua siswa.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Provinsi Banten, harusnya sudah mencukupi menutupi Operasional disekolah. Tanpa lagi harus melakukan pungutan dengan dalih apapun.
Dalam hal ini SMA Negeri 3 Kota Tangerang, Banten tak menjaga komitmen sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Banten era Wahidin Halim, nyatanya sekolah diduga memungut dana dari orang tua siswa.
Berdasarkan sumber yang diperoleh awak media, orang tua siswa harus merogoh kocek lumayan dalam untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp. 270.000,-/ per siswa 12 mata pelajaran. Larangan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 yang menyatakan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam disatuan pendidikan.
Tak sampai disitu, pungutan berdali uang kas setiap minggunya sebesar Rp. 20.000,- kepada siswa, dan ini dilakukan secara rutin. Pungutan tersebut sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli) karena sekolah telah dibiayai BOS dan BOSDA. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis yang ditujukan kepada kepala SMAN 3 Kota Tangerang, namun tidak ada jawaban sama sekali. Bahkan juga sudah mendatangi sekolah tersebut, namun kepala sekolah sedang tidak ada ditempat. (yan)