Tangerang (Brita7.online) – Mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wisamantoro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis pada hari Minggu 24 September 2023 oleh ratusan preman dan ormas.
Penetapan tersangka Toni Wisamantoro alias TW ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Tangerang, Iptu Tibiyani.
”Iya kemarin gelar perkara dan TW sudah di tetapkan sebagai tersangka. ” kata Iptu Tibiyani, Senin (30 Oktober 2023).
Tony ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang menghubungkan Tony dengan kerusuhan di Pasar Kutabumi. Terdapat setidaknya dua alat bukti yang mendukung penetapan tersangka berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Yusuf Nazarudin mengatakan konstruksi sama dengan pemenuhan berkas yang sudah d tetapkan dengan rangkaian 3 orang tersangka.
”Selanjutnya saudara TW akan dilakukan pemanggilan sebagai TSK.” Ucap Arif Yusuf Nazarudin.
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal tersebut yang dikaitkan ke Pasal 170 KUHP menunjukkan Tony diduga berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, atau orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Selain Tony, pada Selasa (26/10/2023), polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, berinisial C, H, dan N, yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Mereka dituduh memiliki peran dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan, dan mendistribusikan uang. (Yan)