Tangerang (Brita7.online) – Siaran TV Analog telah resmi dihentikan pemerintah dan beralih ke siaran TV digital. Masyarakat yang belum memiliki TV digital pun disarankan memasang Set Top Box (STB) pada TV analog. Namun jika sudah memiliki TV digital, tak perlu alat bantu seperti STB.
STB disebut juga sebagai dekoder atau bisa disebut juga sebagai receiver dan converter. STB diketahui merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Set top box dicari masyarakat setelah pemerintah secara resmi migrasi tv analog ke tv digital sejak 2 November 2022.
Masyarakat pun mulai berburu set top box di sejumlah pasar online ataupun offline. Banyaknya permintaan akan alat bantu tersebut, menjadikan STB susah didapat dan harga mengalami kenaikan.
Pantauan Brita7.online di lapangan harga satu unit STB sekarang, Minggu (5/11/22) berkisaran Rp 170.000,- hingga Rp 270.000,-.
“Barang langka, harganya naik hingga 230 ribu, yang tadinya harga 150 ribu, 170 ribu tergantung merk, sekarang naik, “ terang Agus pedagang alat-alat kebutuhan rumah tangga di Tigaraksa.(ara)