
Tangerang (Brita7.online) – Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari salah satu keluarga korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang Guru SMA Negeri 8, Kabupaten Tangerang.
Menurut Arief, terduga pelaku berinisial W dilaporkan atas tindak pidana kekerasan anak dibawah umur secara non verbal.
“Setelah menerima laporan ini kami akan buat terang semuanya,” katanya saat jumpa pers di Polsek Cisoka.
Arief menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait tindak pidana ini.
Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim akan segera memanggil terlapor yakni oknum guru berinisial W.
“Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi,” jelasnya.
Arief menyatakan pihaknya akan melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian dengan pihak Sekolah.
“Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar disana,” tandasnya.
Sebelumnya Jumat, (24/11/2023), Kapolsek Cisoka bersama Camat Cisoka Sumartono mendatangi sekolah untuk melakukan upaya persuasif kepada para siswa yang sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar dugaan kasus itu diselidiki.
Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, telah dilakukan proses secara internal yakni memproses dugaan kasus itu ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang. Proses itu pun, ucap Eldi, yang masih berdasarkan keterangan pihak sekolah, ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.(Har)