Selama Tahun 2023 Sebanyak 127 WNA berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama Satintelkam Polres Tangerang Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang

Tangerang (Brita7.online) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang  berhasil  menangkap sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023.  Ratusan WNA itu diamankan lantaran melakukan pelanggaran dan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Tangerang Rakha Sukma Purnama.

“Untuk tindakan administratif keimigrasian yang sudah kami lakukan mulai awal Januari sampai Desember 2023 mencapai 127 orang  Warga Negara Asing,” ujar Rakha, Selasa (19/12/2023).

Ratusan orang itu, sambung Rakha, dilakukan penindakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang, ada 108 laki-laki  dan 19 orang wanita.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA itu ialah penyalahgunaan izin keimigrasian sebanyak 63 orang dan WNA yang telah melewati izin batas waktu yang ditentukan atau overstay ada 36 orang. Kemudian diikuti oleh eks napi narkotika sebanyak 15 orang, eks napi cukai tiga orang, eks napi keimigrasian empat orang.

“Ada seorang eks napi serikat pekerja atau buruh, eks tahanan Polda 3 orang, serta dua orang eks napi kesehatan,” ujar Rakha.

Menurut  Rakha, WNA pelanggar aturan keimigrasian terbanyak berasal dari China yang berjumlah 45 orang, Kemudian 9 orang WNA asal Nigeria, 4 orang yang berasal dari Hong Kong, 4 orang asal Kenya dan 4 orang dari Malaysia. Selanjutnya ada tiga orang dari masing-masing negara Afghanistan, India, Kamerun, Maladewa, dan Turki.

Untuk negara-negara seperti Afrika Selatan, Belanda, Korea Selatan dan Taiwan terdapat dua orang WNA dari setiap negaranya. Sementara itu untuk masing-masing negara yakni Bangladesh, Gambia, Iran, Meksiko, Rusia, Sudan, Swedia, Tanzania, Thailand, Uzbekistan dan Vietnam terdapat satu orang WNA yang ditindak.

Teranyar, sebanyak 27 WNA asal Sri Lanka yang turut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban maayarakat di sekitarnya.

“WNI yang paling banyak berasal dari China dan Sri Lanka hari ini,” terang Rakha. (ara)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here