RKUD Pemprov Banten Resmi Pindah Ke Bank Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Serang (Brita7.online)-Pemprov Banten secara resmi telah memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat dan Banten (bjb) ke Bank Banten pada hari, Jumat (28/5/2021). Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan antara pemprov dengan manajemen bank plat merah itu pada Senin (17/5/2021) malam.

Seperti diketahui, Pemprov Banten pernah menutup RKUD di Bank Banten pada April tahun lalu lantaran eks Bank Pundi itu ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-HUK/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (bjb), Tbk Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tersebut pada Kamis (6/5). Pencabutan dilakukan lantaran Bank Banten telah mampu memenuhi empat syarat yang diminta OJK. Keempatnya adalah restrukturisasi manajemen, penguatan permodalan, likuiditas dan penyelesaian kredit bermasalah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan, hari ini pemindahan RKUD sudah dilakukan sesuai hasil pertemuan dengan manajemen Bank Banten.

“Iya hari ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, bahwa pemindahan RKUD merupakan komitmen yang selalu digaungkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Hari ini bisa terealisasi, pihaknya jauh sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan dari aspek sarana prasarana, regulasi dan administrasi.

“Pak Gubernur komitmen untuk melakukan pengembalian RKUD dari bjb ke Bank Banten,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here