Puluhan Warga Desa Kramat Dorong Polisi Usut Dugaan Pungli PTSL

Tangerang (Brita7.online) – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Untuk membuat sertifikat tanah bisa dilakukan gratis melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tapi kenyataannya masih ada pungli dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL. Seperti yang dialami warga Desa Kramat, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

Pada hari Kamis, (19/10/2023) puluhan warga Desa Kramat mendatanggi Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanyakan kelanjutan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait adanya dugaan pungutan liar program PTSL.

“Ini adalah laporan bersama sama yaitu korbannya masyarakat desa kramat kurang lebih itu korbannya 1900, nah jadi pada hari ini saya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menannyakan SP2HP hasil perkembangan kasus ini sejauh mana, dan sekaligus ingin menyerahkan surat kuasa secara bersama – sama, ini artinya bukan pribadi tetapi secara bersama sama kita semua warga desa kramat yang menjadi korban pungli kasus PTSL,” jelas Saefudin kepada wartawan.

Dirinya juga meminta, kepastian hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota dan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan kasus pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Nah kami, pada siang ini memohon kepastian hukum kepada pihak penyidik dan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota agar kasus ini secepatnya di tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia,” harap Saefudin.

Saefudin juga mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut berlangsung sejak tahun 2019, serta para oknum menggiring opini dan menganggap remeh kasus tersebut.

“Tuntutan warga sendiri yaitu ingin kasus ini di proses, karena ini kasus dari 2019, sejauh ini mereka oknum oknum itu beropini bahwa kasus ini adalah kasus kotoran burung, kasus kecil, makannya saya posting semua ucapan – ucapan para oknum ini di medsos bahwa kasus pungli ini adalah kasus kotoran burung, seolah olah hukum di kita ini mati, jadi di siang hari ini saya mohon kepastian hukum atas terjadinya kasus pungli PTSL ini,” ucapnya.

Saefudin, menyayangkan ada saja oknum yang memanfaatkan adanya program dari pemerintah tersebut, yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Dan saya berterimakasih kepada pemerintah presiden Joko Widodo, Alhamdulillah program itu sangat membantu pak, tetapi sangat di sayangkan pak, program bapak di nodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi saya mohon untuk bapak Kapolres tolong kepada anggota bapak untuk segera menindak atas kasus ini pak, kami masyarakat yang awam tentang hukum, kami sangat menantikan pak keadilan bagi kita semua,” tandasnya.(mad)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here