Presiden Batalkan Perpres Miras

Keterangan Pers Presiden RI tentang Pencabutan Lampiran Perpres Terkait Miras, (2 Maret 2021)/YouTube:Sekretariat Presiden

Jakarta (Brita7.online)-Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras mengandung alkohol khusus di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

“Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Apabila penanaman modal berlangsung di luar daerah tersebut, maka harus mendapat penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Selang satu bulan setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi industri miras telah resmi dibatalkan.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi,dilansir Brita7.online dari YouTube Sekretariat Presiden,Selasa 2 Maret 2021.

Menurut Jokowi pembatalan Peraturan Presiden tersebut karena menerima berbagai masukan dari tokoh agama dan ormas di tanah air.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Dengan pencabutan ini,lampiran tersebut tidak berlaku.(ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here