Potongan Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Jakarta (Brita7.online) – Pemberian stimulus potongan tarif listrik sebesar 50 persen mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PT PLN  (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pemerintah memberi stimulus ini hingga Februari 2025. 

“Untuk itu, pelanggan PLN, khususnya pelanggan prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik, tidak perlu terburu-buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan,” kata Darmawan dilansir dari tempo.co. Rabu (1/1/2025)  

Darmawan juga mengatakan potongan tarif ini bisa dinikmati secara otomatis tanpa melalui mekanisme berbelit. Terlebih, layanan sudah terdigitalisasi. Dengan diskon 50 persen ini, Darmawan menjelaskan, pelanggaan prabayar cukup membeli token listrik setengah dari pembelian biasanya. Nantinya, pelanggan tetap mendapatkan energi (kWh) yang sama. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif bisa dinikmati saat membayar tagihan. 

Ratih Novianti warga Jati Uwung, Tangerang yang merupakan salah seorang pelanggan yang turut menikmati diskon tarif listrik ini, mengaku senang dengan program diskon yang diberikan PLN cukup meringankan beban belanja rumah tangganya.(ara)   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here