
Jakarta (Brita7.online) – Polda Metro Jaya akan menyelidiki dalang kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. “Kita akan selidiki,” kata Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Petrus menyatakan, jika berbicara terkait mafia tanah maka akan ada tiga kelompok. Pertama, adalah pelaku yang memiliki kewenangan untuk menyimpang yaitu pejabat notaris yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pergantian data sertifikat. Karena golongan tersebut biasanya yang mendapatkan perintah dari pihak yang memiliki surat sertifikat itu.
“Yang kedua adalah orang yang memberikan dana. Siapa pendananya, pendana ini apakah murni si Riri (asisten rumah tangga ibunya) atau ada buyer yang lain. Nah itu yang sedang kami dalami,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, biasanya ada pihak ketiga yang merupakan pihak internal yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari pihak-pihak tersebut maka akan terbentuk mafia tanah yang merampas tanah-tanah bukan hak miliknya.
Disisi lain, polisi akan mencari tahu terkait ada pendana dari proses pengalihan enam sertifikat tanah tersebut.
“Pendananya ini apakah memang hanya untuk keuntungannya di Riri dan suaminya juga tiga oknum notaris lewat bagi hasil atau ada buyer di atasnya,” ucapnya.
Diketahui, artis Nirina Zubir telah menjadi korban kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita telah menipu, menggelapkan dan membalik nama enam buah sertifikat rumah dan tanah milik ibundanya yang dipercayakan kepadanya.
Atas kasus ini, Nirina dan keluarganya mengaku menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.(Chan/BS)