Kota Tangerang(Brita7.online)-Polres Metro Tangerang Kota, Banten, mendirikan pos check point atau titik pemeriksaan dan posko penyekatan di Kota Tangerang dalam rangka penegakkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal menyatakan, pos titik pemeriksaan akan didirikan di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang. Titik pemeriksaan itu berfungsi untuk penegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
“Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat,” kata Jamal, Rabu (5/5/2021).
Polisi juga akan mendirikan posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Menurut Jamal, kepolisian di posko penyekatan bakal menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutar balikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Bila ada pengendara kendaraan yang diidentifikasi sebagai pemudik, kepolisian akan menyuruh mereka berputar arah.
“Tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami suruh putar balik,” ungkap Jamal.
“Itu pos penyekatan akan memeriksa seluruh ketentuan (sesuai) Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Lebaran,” ujar dia.
Jamal menegaskan, bila ada mobil pribadi yang membawa penumpang dan memungut bayaran, aparat kepolisian akan menyita kendaraan tersebut.
“Mobil pribadi bawa penumpang langsung kami berikan tilang dan mobil disita sampai tanggal 17 Mei (2021),” katanya.
Jamal menambahkan, ada 120 personel Satlantas Poltes Metro Tangerang Kota yang dikerahkan dalam penjagaan titik pemeriksaan dan posko penyekatan tersebut.
Di posko penyekatan itu ada personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
“Nanti ada personel gabungan dari jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, Polsek juga bantu,” kata Jamal. (Yan)