Jakarta (Brita7.online) – Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghapus kebijakan tilang manual. Hal itu untuk menjalankan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Dimana Kapolri memberikan arahan agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile. Dengan begitu akan menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Kepolisian daerah Polda Metro Jaya terus mengembangkan tilang electronic traffic law enforcemen (ETLE). Terbaru mereka tengah membuat sistem ETLE pendeteksi wajah pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan,ETLE deteksi wajah bisa mengenali nama dan alamat pengendara tanpa surat-surat.
“Face recognition akan nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak. Semua bisa terdeteksi. Kamera ini sudah ada alatnya,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, seperti dikutip dari Antara Rabu, 30 November 2022.
Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition, jelas Kombes Pol Latif, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.
“Kita ingin memberi edukasi pada masyarakat, apa mereka ingin terus-terusan tidak tertib? kan tidak,” lanjut Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya saat ini memiliki 57 titik kamera ETLE statis di beberapa lokasi Ibu Kota. Selain itu Polda Metro Jaya juga memiliki 10 ETLE mobile di kendaraan patroli.
Namun mereka berencana untuk menambah jumlah kamera tilang elektronik statis sebanyak 70. Hal itu guna menangkap barang bukti berupa foto dan video pelanggaran lalu lintas.(Red)