Perlu Diketahui Pendaftaran Paspor Online Hanya Seminggu Sekali

Tangerang (Brita7.online) – Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Tangerang, pelayanan paspor yang sebelumnya sempat ditutup, kini telah dibuka kembali walau masih dengan kuota yang terbatas. Dengan begitu banyak masyarakat yang ingin kembali mengurus paspor di Kantor Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Tangerang.

Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimanakah cara pendaftarannya? Apakah prosedurnya sulit?.

Brita7.online mencoba menelusuri dan mendapatkan penjelasan dari angelin salah satu petugas Imigrasi yang menemui wartawan di kantir imigrasi tangerang jalan tmp pahlawan kota Tangeran.

“Masyarakat dapat melakukan antrean paspor secara online melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore/Appstore. Pemohon bisa memilih waktu yang mereka inginkan sesuai dengan jadwal yang tersedia.” terang angin

Dengan cara demikian, masyarakat tidak perlu lagi antre sebelumnya.
Masih banyak,lanjut angin,masyarakat yang belum mengetahui antrean hanya dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat. Hal inilah yang terkadang membuat masyarakat kebingungan dan menyangka antrean sangat sulit didapat. Padahal, pemberitahuan mengenai hal tersebut sudah di umu.kan di media sosial milik imigrasi Tangerang.

jika pemohon mencoba melakukan pendaftaran saat kuota belum dibuka maka akan mengalami penolakan pendaftaran.

Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa animo masyarakat untuk mendapatkan antrean di Tangerang  sangatlah tinggi, sehingga ada saja masyarakat yang masih belum bisa mendapat antrean yang diinginkan walau sudah coba buka aplikasi pada waktu tersebut. Apalagi dengan adanya pembatasan di masa pandemi Covid-19, menyebabkan kuota dibatasi hanya sekitar 20% saja.
”Jika sudah begitu, pemohon bisa menunggu kuota di minggu depan, atau mencoba booking antrean di Kantor Imigrasi lainnya, karena permohonan paspor sendiri sebenarnya bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia.” Jelas Reza.

Masyarakat juga diharapkan untuk bersabar dan tidak perlu khawatir jika paspornya sudah habis masa berlaku tetapi belum juga bisa mendapatkan antrean. Karena tidak ada dendanya selama paspor tersebut tidak rusak/hilang. Selain itu bagi para lansia, balita, ibu hamil dan disabilitas juga bisa datang langsung untuk melakukan permohonan paspor tanpa antrean online karena ada antrean prioritas.(ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here