Ayo Manfaatkan ! Program Penghapusan Denda Bagi Seluruh Pelanggan Perumda Tirta Benteng

Kota Tangerang (Brita7.online) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2024, membebaskan sangsi dan denda bagi pelanggan yang telat membayar. Penghapusan denda itu telah dimulai sejak 1 Juni dan akan berakhir 20 Juni mendatang.

Syarif, humas Perumda Tirta Benteng saat ditemui mengatakan, program penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan sebelum batas waktunya berakhir. Pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu tertib membayar tagihan.

“Tidak ada pengecualian program penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang,” ucap Syarif diruang diskusi Perumda Tirta Benteng. Jum’at (14/06/2024).

Sebagai informasi, loket pembayaran offline Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terletak di di Jalan Komp PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan jam operasional hingga pukul 16.00 wib.

Sementara untuk info selanjutnya bisa menghubungi Call Center di no. telp 021 5587234 atau WA 0813 1494 0504. (yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here