Tangerang (Brita7.online) – Sebanyak 185 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang mengikuti kerja bakti massal yang dipusatkan di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua. Selasa (21/2/2023).
Kerja bakti yang digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023 ini, meraih rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena diikuti 185 ribu peserta.
“Raihan rekor MURI tersebut didapat karena bakti massal melibatkan sekitar 185 ribu sampai 200 ribu, serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut merupakan kerja bakti yang paling banyak pesertanya,” tutur Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.
Zaki berharap, mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman dan juga memotivasi kepada masyarakat, untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah.
Dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan bahwa selain pemecahan rekor MURI, pada acara tersebut juga dilakukan peluncuran secara simbolis Bank Sampah Induk (BSI) dan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
“ Perbup tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga nantinya volume sampah yang diangkut ke TPA bisa lebih ditekan,” harap Zaki.
Bupati Zaki menjelaskan peluncuran Bank Sampah Induk ini bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
“Hari ini peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sekaligus pembukaan pengolahan sampah gemilang (Bank Sampah Induk) yang berlokasi di Legok,” kata Bupati Zaki.
Peluncuran Bank Sampah Induk menurut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang sesuai amanat Permen LHK Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
“Dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia. Bank Sampah Induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” jelas Taufik.
Perbedaan Bank Sampah Induk, tambah Taufik, dengan bank sampah yang ada di masyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten. Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit.
Dijelaskan Taufik untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK.(ara)