Pengukuran Tanah Wadas Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Gubernur Jawa Tenggah, mengelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu, (9/2/2022). Foto humas Pemprov Jawa Tenggah

Purworejo (Brita7.online) – Kericuhan terjadi antara aparat polisi dengan warga Desa Wadas,Kabupaten Purworejo, yang menolak tanahnya dijadikan objek quary oleh pemerintah demi kepentingan pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendung Bener. Kericuhan terjadi pada Selasa (8/2/2022) saat polisi tengah mengamankan petugas BPN yang melakukan inventarisasi pengukuran tanah di desa setempat. Dalam insiden itu, polisi mengamankan sebanyak 64 warga yang diduga berbuat anarkis. 

Saat ini sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo terus memperjuangkan aspirasinya. Mereka menolak lahan subur miliknya ditambang oleh pemerintah. Suara penolakan terus dilakukan sejak 2017 silam. Aksi penolakan warga kerap menimbulkan insiden dengan pihak kepolisian, baik di Desa Wadas maupun di luar Wadas saat melakukan aksi demo.

Dalam konferensi persnya di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), Gubernur Jawa Tenggah,Ganjar mengungkapkan di malam sebelumnya dia mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak. “Yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” ucap Ganjar.

Gubernur yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 2004 sampai 2013 ini menerangkan, pembangunan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, 5 bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora. “Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini,” terang Ganjar.

Gubernur (53) menyebut proses pembangunan Bendungan Bener di Wadas, Purworejo berjalan cukup lama, yakni sejak 2013.

Percepatan pembangunan memang dilakukan karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga.

Menurutnya, selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya. “Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan,” kata dia.

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

“Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami takkan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak,” ucapnya.

Ganjar mengatakan, dari total 617 bidang luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

“Sisanya masih belum memutuskan. Makanya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, koordinasi dengan Komnas HAM lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

“Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan,” pungkasnya.

Ganjar juga meluruskan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar. Untuk itu, Ganjar memastikan persoalan lingkungan sudah dikaji mendalam dan melibatkan para pakar.

“Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu,”pungkasnya.(Ak)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here