Pekerja Asal Tangerang Wajib Memiliki STRP Untuk Melintas Wilayah Aglomerasi Se-Jabotabek

Kota Tangerang (Brita7.online)-Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021) wajib dimiliki oleh warga Tangerang bila hendak melintasi wilayah aglomerasi se-Jabodetabek selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa warga di wilayah Kota Tangerang yang diwajibkan membawa STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.

“Dengan tetap mengacu kepada aturan PPKM darurat, warga di Kota Tangerang yang diwajibkan membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal,”ujarnya,Sabtu(10/7/2021)

STRP menurut Wahyudin untuk di Jabodetabek karena untuk mengendalikan pergerakan di wilayah Jabodetabek.

Dalam penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Dinas Perhubungan Kota Tangerang tidak turut menerbitkan,penerbitan surat tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, bilang saya kerja di Jakarta, sektor esensial.Kalo sekarang jadi seragam, petugas nanti akan menanyakan mana STRP-nya. Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah mensosialisasikan, itu mulai nanti Senin,” jelasnya.

Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP.(Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here