Natal 2024 Kemenimipas Berikan Remisi kepada 15.807 Napi

Jakarta (Wowtangerang.com) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, mengatakan sebanyak 15.807 narapidana (napi) di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) pada momen Natal 2024.

“Sebanyak 15.691 napi menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I). Dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II),” kata Menteri Agus dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).

Kemenimipas, jelas Agus, juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Dengan rincian, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik. Menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas Agus.

Sistem pemasyarakatan, kata Menteri Agus, melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata. Tetapi, harus mengedepankan pada aspek pembinaan. Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. Saya berharap, pembinaan dapat membangun kapasitas menjadi sumber daya manusia yang potensial.

Diketahui, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Yakni tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here