Tangerang (Brita7.online) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku Eksekutor Putusan Hakim telah melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Napi Terorist (Napiter) an. Terpidana Nur Fazillah Binti Hasballah (Alm) yang berasal dari Provinsi Aceh Selasa(15/11/22).
Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1591.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Dalam Proses PB tersebut Nur Fazillah datang bersama 2 (orang) Petugas Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang dan dikawal 2 (dua) orang petugas BNPT serta dari 2 (dua) orang petugas Densus 88.
Selama berlangsungnya proses adminitrasi Pembebasan Bersyarat, terpidana napiter bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo S, SH., MH. didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi, SH., MH. juga sempat berdiskusi dengan terpidana Napiter dan diperoleh informasi bahwasanya perbuatan yang dilakukan terpidana hanya memberikan fasilitas tempat tinggal kelompok terorist yang ada di hutan di wilayah Aceh.
Sebelumnya diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor : 804/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM/ tanggal 18 November 2020 terhadap terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas hukuman yang harus dijalankan terpidana tersebut, terpidana memperoleh remisi dengan jumlah 14 bulan dan 15 hari dikarenakan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit Pelaksana Teknis pada Kemenkumham RI menyatakan layak untuk diberikan Pembebasan Bersyarat.
Usai dibebaskan,terpidana berharap bisa kembali ke Aceh dan bisa diterima kembali ke masyarakat untuk mengawali hidup yang baru dan tidak mau lagi terjerumus perbuatan yang bertentangan dengan Idiologi Pancasila dan Agama Islam yang dianutnya.
Direncanakan terpidana terorist ini akan segera dikembalikan ke Provinsi Aceh dalam waktu secepatnya menggunakan pesawat terbang.
Sebagai Informasi tambahan, sepanjang tahun 2022 (sampai dengan bulan November 2022), Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memproses Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 5 (lima) Napi Teroris.(sam)