Tangerang (Brita7.online)-Kaburnya Narapidana Adam Bin Musa (43) dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021) masih terus dicari. Kemenkumham juga menyelidiki dan memintai keterangan pejabat dan petugas yang ada di Lapas tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dihubungi media, Selasa (14/12/2021).
“Sampai saat ini tim gabungan dari kepolisian, Ditjen Pas terus melakukan pencarian dan pengejaran narapidana yang kabur dimana yang bersangkutan (Adami bin Musa) adalah terpidana kasus narkoba di mana dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan baru menjalani masa hukuman 5 tahun sementara untuk kasus kedua yang bersangkutan divonis 16 tahun dengan kasus yang sama. Jadi, total harusnya yang bersangkutan menjalani masa hukuman 29 tahun akibat kasus narkotikanya,” kata Rika.
Ditambahkannya, pihaknya mensinyalir adanya pelanggaran prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) yang dilakukan petugas dilingkungan Lapas Kelas I Tangerang. Petugas disebut mengizinkan Adami keluar lapas dan bekerja di tempat pencucian mobil, meski dengan pengawasan petugas. Terlebih yang bersangkutan belum menjalani hukuman 1/3 dari masa hukumannya.
“Yang pasti kami menduga adanya pelanggaran SOP pelanggaran aturan untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi syarat administratif dan substantif terlebih informasinya yang bersangkutan itu kerja di carwash (tempat pencucian mobil) itu. Itu yang terus didalami dari petugas dan pejabat yang mengizinkan yang bersangkutan keluar dari dalam lapas dan proses pemeriksaan petugas dan pejabatnya kan masih berlangsung nanti diinformasikan lagi,” ujar Rika.
Rika juga menyatakan Kemenkumham dan juga Ditjen Pas tidak akan menoleransi kesalahan dan tindakan yang dilakukan petugasnya apabila memang nanti dalam pemeriksaan terbukti bersalah.
“Yang pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas pasti akan kami tindak tegas, kepada petugas yang bertanggung jawab tersebut. Yang paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat apabila memang hasil pemeriksaan nanti menemukan itu,” ujarnya.
“Terkait kasus ini kami sangat terbuka untuk pengungkapan kasusnya, karena kami sendiri jelas berkomitmen agar tidak mentoleransi segala bentuk hal apa pun pelanggaran SOP dan kita selalu mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan di setiap lapas,” imbuhnya.(Sam)