Kabupaten Tangerang(Brita7.online)-Pemerintah Kabupaten Tangerang kini akan bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi rutin yang digelar selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang. Mereka yang melanggar protokol kesehatan akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat, kami akan ambil tindakan tegas kepada para pelanggar disiplin prokes yang terjaring dalam operasi yustisi. Ada beberapa tindakan nanti yang diambil, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” tegas Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Diterangkan Zaki, penerapan sanksi ini akan diberlakukan dimasa PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Yang diharapkan akan mampu menumbuhkan disiplin di masyarakat.
“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh. Jadi untuk membuat sadar maka kita akan ambil tindakan tegas dan itu sudah disosialisasikan kepada petugas yang akan melakukan operasi diseluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Zaki berharap, masyarakatnya untuk patuh akan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Ini semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakatnya agar tidak terpapar Covid-19.
“Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan. Kalau memang masih ditemukan pelanggaran jangan segan-segan berikan sanksi dan tindakan tegas, karena semua demi kebaikan bersama dan menjaga agar rumah sakit kita tidak kolaps,” tandasnya.(BS)