KPU Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Di Lapas Jambe

Kabupaten Tangerang (Brita7.online) – Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Senin (15/1/2024).

“Sosialisasi ini pertama kalinya dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Jambe untuk Pemilu 2024. Para
penghuni Lapas begitu antusias untuk memberikan hak pilihnya,” kata Endi Biaro, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, seusai memberikan sosialisasi warga binaan.

Sosialisasi ini, kata Endi, merupakan pengenalan surat suara pemilu dan tata cara mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) di lapas agar mereka tidak merasa bingung saat memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024.

Warga binaan Lapas Kelas 1 Jambe tercatat ada 1.011 orang yang memiliki hak pilih.

Selain itu, mereka juga harus memahami bahwa yang mendapat hak pilih adalah mereka yang telah menerima ataupun mempunyai KTP-E atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK).

“Prinsipnya warga binaan ini tidak ingin melewatkan momentum Pemilu 2024. Meski kekebasan mereka dibatasi, tetap warga binaan memiliki hak pilih,” tegas Endi. (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here