Kinerja Kasie SMA, Pengawas Pembina, Mandul Terkait Dugaan Pungutan Di SMAN 15 Kota Tangerang.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 15, Mutia

Kota Tangerang (Brita7.online) – Sekolah tidak boleh menjual buku atau melakukan pungutan sudah menjadi peraturan pemerintah, itu memang sudah ada bantuan pemerintah dari BOS. Di situ ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh sekolah terkait dengan penggunaan dana tersebut, termasuk di dalamnya untuk pembelian buku pegangan guru, buku pelajaran untuk siswa, atau pun juga untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah.

Tapi masih ada aja praktek jual buku dan pungutan kepada murid, dan mirisnya, seakan tutup mata hingga kini belum adanya tindakan dari pihak kasie dan pengawas pembina sekolah terkait adanya dugaan pungutan uang kipas angin untuk dikelas dan jual buku paket di SMAN 15 kota Tangerang.

Pasalnya sudah jelas wali kelas di SMAN 15 Kota Tangerang mengarahkan kepada siswa untuk membeli buku tersebut ditempat yang telah ditentukan, yang diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar 200.000,- ke lokasi rumah yang beralamat di Jl. Makmur 13 Blok A8 No.8, RT.005/RW.002, Gebang Raya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten 15132. untuk buku paket dua mata pelajaran yaitu buku matematika dan buku agama.

Dengan cara di lakukannya oleh pihak sekolah kepada siswa, untuk membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang diarahkan oleh Mutia dan Asep (Red-guru) ke lokasi rumah yang tak jauh dari area sekolah.

Menurut keterangan siswanya (Red) dan orang tua siswa mengatakan “iya waktu itu kita semua disuruh kolektif uang 25.000,- membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas kita, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain.

“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan kelokasi rumah yang jual buku paketnya, “ucapnya (26/2/2024).

Sementara Mutia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada diperpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,”ucapnya (1/3/2024).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.

Permendikbud 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan memberikan tanggapan atas pemberitaan disekolah tersebut, Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengetahui perihal adanya dugaan pungutan tersebut. Bahkan dirinya telah berkoordinasi dengan pengawas pembina untuk mengecek permasalahan yang ada.

“Kami sudah perintahkan Kasie SMA dan Pengawas Pembina, dan Mas bisa langsung saja hubungi ke Pengawas Pembinanya untuk perihal pemberitaan tersebut. Tapi inti dari pemberitaan itu, saya sudah konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah, bahwa pemberitaan itu tidak benar,” ucap Teguh Setiawan kepada wartawan via sambungan telepon WhatsApp Jum ‘at (8/3/2024).

Lebih lanjut dia meminta untuk membuktikan perihal adanya dugaan pungutan tersebut. “Kalau memang ada bukti nya, silahkan bersurat resmi ke kami, baru kami akan tindak lanjuti. Kami akan melakukan tindakan, jika ada kesalahan administrasi,” kata Teguh.

Mengutip dari laman resmi Ombudsmen RI (17/9/2018) Bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here