Ketua P4KB, Rudy Hartono : “ Pemkab Segera Pindahkan Pedagang Yang Beraktifitas di Pasar Lama Kuta Bumi”

Tangerang (Brita7.online) – Puluhan orang merusak sejumlah lapak pedagang Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (24/9/2023) sore. Mereka merusak kios dan gerobak milik pedagang. Tak hanya itu mereka juga menyerang para pedagang hingga terluka bahkan sebuah kotak yang berisi uang milik pedagang dijarah oleh sejumlah orang.

Pasca kejadian penyerangan sejumlah pedagang memilih untuk menyelamatkan barang dagangan lantaran sempat adanya ancaman penggusuran paksa

Sebelumnya Perumda Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berencana relokasi para pedagang. Namun para pedagang menolak untuk revitalisasi pasar lantaran masih layak digunakan.

Ketua Paguyuban Para Pedagang Kuta Bumi (P4KB) Rudy Hartono meminta Pemkab Tangerang untuk segera mengosongkan Pasar Lama Kuta Bumi.

“Kami berharap ada ketegasan Pemkab untuk segera memindahkan para pedagang yang masih beraktifitas di Pasar Lama Kuta Bumi,” ungkap Rudy kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Ia meminta kepada Pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di Pasar Lama Kuta Bumi, seakan-akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum,” ucapnya.

Hal sama disampaikan Rosmaridah, bahwa dengan masih beraktifitasnya pedagang di Pasar Lama Kuta Bumi sangat berdampak kepada pedagang yang menempati TPPS.

“Pembeli sepi dan pemasukan anjlok pak,” tuturnya dengan nada sedih.

Bahkan lebih parahnya lagi, lanjut Rosmaridah, adanya intimidasi dan terjadi sewa menyewa tempat jualan (lapak) di Pasar Kutabumi yang secara resmi telah ditutup oleh Pemerintah Daerah tanggal 25 Agustus 2023.

“Saya mohon kepada PJ Bupati untuk segera turun tangan dan bantu kami,” tandasnya.

Sementara itu Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kuta Bumi pada Minggu (24/9) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut karena penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.(yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here