Hari ini Gibran Akan Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Gibran Rakabuming Raka menunjukan ijazah lulusan university of bradford di balai kota solo

Jakarta (Brita7.online) – Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00, demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran, Habiburokhman.

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye. Dalam pemanggilan itu, Gibran akan didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, surat pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat sebenarnya tidak memenuhi kelayakan pemanggilan. Pasalnya, surat itu baru dikirimkan Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35, kurang dari 1×24 jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 2024.

“Tapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok,” ucapnya dalam jumpa pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan Wali Kota Solo itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat.

“Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Wali Kota Solo itu.

“Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim,” ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00. Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga. Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

Sebelumnya Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media pada kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here