
Tangerang (Brita7.online) – Disinyalir para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.
Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra) merupakan kumpulan dari Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), dan advokat yang ada di Tangerang Raya, berharap Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama sipemilik lahan, Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berada di Alamat : Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.
Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3.650 meter dengan batas – batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. Barat : Kompleng Teng, dan di tambah adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 NIB nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan.
“Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan dari Kecamatan Cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya,” ujar Asep Subarna, Sekjen Gatra, ketika melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Tangerang, di jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Rabu (15/3/2021).
Hal ini diduga Ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN kota Tangerang.
Asep juga mengatakan adanya kriminalisasi masyarakat pemilik tanah karena tuntutan pengusaha pengembang yang mengincar tanah mereka. Terdakwa Jimy Lie pemilik tanah 7 hektar di kriminalisasi di masukan penjara di tuntut Jaksa Syahanara selama 4 tahun. Majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas.
Anton Wijaya Salim bersama istrinya bhong khim pemilik tanah 7 hektar juga di kriminalisasi di tuntut jaksa Syahanara hanya 5 bulan. Nenek Nio pemilik tanah warisan suaminya di tuntut jaksa juga di vonis hakim bebas.
“Sedangkan perkara Joko Sukamtono pemilik tanah bersertifikat di laporkan Idris yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan surat girik yang tidak terdaftar di buku Desa. Nama pelapor Idris tidak terdaftar dalam riwayat buku tanah yang ada di Desa,” ujar Asep.
Menurut salah satu anggota Gatra Romo, mengatakan, surat sudah 2 bulan di terima kejaksaan. Sampai Kajarinya pindah belum juga ada jawaban.(yan)