
Serang (Brita7.online) – Polda Banten akhirnya menangkap dan menetapkan enam buruh yang melakukan penggerudukan di Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan pers yang diterima media, Senin (27/12/2021).
“Pasca penerimaan laporan dari pihak kuasa hukum Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021), tim dari Ditreskrimum Polda Banten langsung bertindak cepat untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan face recognizer dan pengejaran terhadap tersangka yang melakukan penerobosan ruang kantor Gubernur. Hasilnya, kita berhasil menangkap enam orang tersangka pada Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021),” ungkap Shinto.
Ditambahkan Shinto enam pelaku yang ditangkap merupakan buruh yang tergabung dalam demonstrasi yang terjadi pada Rabu (22/12/2021).
Di mana enam pelaku tersebut adalah AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.
“Empat pelaku yakni berinisial AP, SH, SR, dan SWP kami kenakan pelanggaran pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” lanjut Shinto.
“Sedangkan dua tersangka terakhir yakni OS dan MHF dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan terhadap keduanya dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan keenam orang yang ditangkap oleh Polda Banten tersebut statusnya kini sudah dinaikan sebagai tersangka berkat pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap mereka.
“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju, yang menyatakan bahwa ada pelanggaran disitu,” tandasnya.(Ara)