DLH Kota Tangerang Panggil Penanggung Jawab Pembuangan Sampah B3 di Uwung Jaya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,WAWAN FAUZI - SE,S.Kom, MM

Kota Tangerang (Brita7.online) – Berkembangnya zamannya membuat sektor industri juga meningkat pesat dalam menghasilkan produk baru sesuai kebutuhan manusia. Banyaknya produk yang dihasilkan juga berbanding lurus dengan limbah yang dihasilkan oleh industri. Limbah yang dihasilkan biasanya dikategorikan menjadi limbah B3.

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.  Mengacu pada PP No 101 Tahun 2014 dapat didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan.

Setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang secara langsung telah melakukan pemanggilan penanggung jawab terhadap perusahaan yang bersangkutan terhadap limbah B3 tersebut dan akan dilakukan pemanggilan tatap muka, pada Jumat (16/1) besok.

“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan verifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

Ada  sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah. Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik dari PP No.101 Tahun 2014. Seperti Sanksi berupa teguran, sanksi peringatan.

Selanjutnya sanksi penyegelan, dalam hal ini memiliki fungsi terbatas, yakni hanya menyegel beberapa aktivitas pembuangan limbah serta titik-titik dimana limbah tersebut dibuang.

Selagi sanksi penyegelan diimplementasikan, individu/perusahaan pelanggar tidak diperkenankan sama sekali untuk membuang limbah. Dimana pelanggar tersebut harus menahan (menyimpan) limbah dari hasil produksinya selama waktu tertentu. Dalam masa sanksi penyegelan, individu/perusahaan bisa menggunakan jasa atau perusahaan pengelohan limbah yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah terkait.

Sanksi berikutnya merupakan kategori sanksi berat, sanksi pencabutan izin ini diberlakukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pihak pemerintah sepenuhnya akan mencabut izin  dan menghentikan seluruh aktivitas produksi yang dilakukan oleh pelanggar.

Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.(yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here