Kota Tangerang ( Brita7.online) – Seolah menjadi hal yang biasa ditengah – tengah masyarakat. Bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di Kota Tangerang.
Perda Kota Tangerang No 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun.
Seharusnya setiap proyek bangunan harus terpampang plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi bangunan yang berlokasi di Jl. Cemara RT 005/020 Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang teryata tidak ada plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di sekitar lokasi bangunan ruko tersebut.
“Saya tidak tau Bang langsung aja kerumah, pemiliknya Bang,” ujar mandor yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait ijin bangunan.
Dan tidak lama kemudian kami coba untuk konfirmasi dengan pemilik bangunan yang kami jumpai di rumahnya dan pada saat kami konfirmasi terkait dengan izin pembangunan ruko tersebut dia mengatakan bahwa, ijin pembangunan itu sudah ada yang mengurusnya.
“Ia bang kalo masalah izin, sudah ada yang ngurus,” ujar Pemilik bangunan.
Sementara itu saat di konfirmasi terkait bangunan tersebut lewat telepon Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan mengatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/klarifikasi,” ujar Kasatpol PP Wawan.(yan).