Jakarta (Brita7.online) – Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dibukanya tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) legislatif oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Pengajuan nama-nama bacalon legislatif ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat menggelar Konferensi Pers Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Terkait pengajuan bakal calon anggota legislative, kegiatan dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59.
Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT. (ara)