Bupati Bogor Ditetapkan Tersangka Pemberian Suap Oleh KPK

Jakarta (Brita7.online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor , Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade tersandung kasus dugaan suap dalam pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara usai memeriksa 12 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli memaparkan, BPK perwakilan Jawa Barat telah menugaskan tim pemeriksa untuk mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 Pemkab Bogor. Adapun tim tersebut terdiri dari lima orang, yang empat di antaranya telah KPK tetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah (ATM); Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Arko Mulawan (AM); dan dua pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Tim pemeriksa tersebut ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pengerjaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah) dan MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam) dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim,” tutur Firli Bahuri.

Diungkapkan Firli, Ade Yasin menerima laporan dari IA mengenai laporan keuangan Pemkab Bogor berpotensi mendapatkan opini disclaimer jika diaudit tim BPK. Merespons hal itu, Ade Yasin menyampaikan agar diusahakan supaya Pemkab Bogor tetap mendapatkan predikat WTP. Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang tunai sekitar Rp 100 juta ke Anthon di Bandung.

Anthon kemudian mengatur sedemikian rupa agar susunan tim pemeriksa sesuai dengan permintaan Ihsan, supaya objek audit nantinya hanya terhadap SKPD tertentu saja. Proses audit dilaksanakan sejak Februari 2022 sampai April 2022 dengan tidak menyentuh area yang dapat mempengaruhi opini.

”Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Firli.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here